Mantan Pejabat BNN Ajukan Penangguhan

Mantan Pejabat BNN Ajukan Penangguhan

Kini Ditahan di BNN Cawang

\"\"

BENGKULU, BE - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penjebakkan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) pada Kamis 16 Februari lalu, mantan Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berinisial HE resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) BNN di Cawang Jakarta Timur.

\"Benar pak HE sekarang sudah resmi ditahan. Beliau kemarin sore lebih kurang sekitar pukul 17.30 WIB sudah masuk di rumah tahanan BNN yang ada di Cawang,\" ungkap pengacara HE, Afdhal Muhammad SH saat dikonfirmasi BE, kemarin (22/2).

Afdhal menyebutkan, setelah resmi menjadi tahanan BNN, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penanggunahan penahanan terhadap HE. Penangguhan penahanan tersebut dengan pertimbangan bahwa selama proses pemeriksaan kliennya sangat terbuka dan koorporatif dalam menjawab setiap pertanyaan penyidik. Selain itu, pertimbangan HE yang merupakan anggota kepolisian dengan pangkat perwira menengah (AKBP) dinilai tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

\"Alasan mengajukan penangguhan penahanan itu kan ada 3, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Dari ketiganya sepertinya tidak mungkin dilakukan oleh klien kami. Sebab klien kami ini seorang perwira menengah,\" paparnya. Kendati demikian, Afdhal menyebutkan kewenangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut tetap pada penyidik.

Dijelaskannya, terkait dengan kliennya yang ditahan di rutan Cawang, Afdhal menyebutkan hal tersebut hanya sementara. Setelah semua berkas perkara lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan maka HE akan dikembalikan ke Bengkulu. Selain itu, mengingat HE merupakan anggota kepolisian dengan pangkat perwira menengah, untuk itu pertimbangan menahan HE dilakukan di BNN pusat, agar semua proses hukum dapat berjalan dengan objektif.

\"Nanti setelah semua berkasnya lengkap akan dikembalikan ke Bengkulu lagi. Jadi semua proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap dilakukan di Bengkulu. Untuk itu semakin cepat proses pemberkasan lengkap maka semakin cepat juga HE bisa dipulangkan ke Bengkulu,\" tuturnya.

Afdhal mengungkapkan, terkait dengan rekonstruksi yang digelar oleh BNNP Bengkulu beberapa waktu lalu, kliennya merasa keberatan dengan salah satu adegan dalam rekonstruksi tersebut. Namu, Afdhal enggan menyebutkan adegan mana yang kliennya merasa keberatan itu. Namun Afdhal tidak membantah bahwa benar kliennya memang pernah bertemu dengan tersangka lainnya di Caffe View. Namun pertemuan tersebut bukanlah untuk membicarakan tentang rencana penjebakkan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

\"Memang diakui ada pertemuan di Caffe View tersebut. Tapi ada beberapa adegan yang klien kami tidak melakukan yang seperti dipraktekkan tersangka lain. Untuk adegannya yang mana nanti lah dipersidangan saja kita buka semuanya,\" bebernya. Lanjutnya, kliennya tidak pernah memiliki hubungan dengan mantan Bupati Bengkulu Selatan RE alias Bowo.

Terhadap status kepolisian kliennya, Afdhal mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga saat ini kliennya masih tetap berstatus sebagai anggota Kepolisian RI. Untuk itu, ia mengharapkan agar publik tetap menghargai asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya.

\"Saat ini kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Kita tetap hormati proses hukumnya, kita hormati apa pun itu pendapat dari tersangka yang lainnya,\" tukasnya.

Afdhal menyebutkan, hingga saat ini kondisi kliennya dalam keadaan sehat.

Sementara itu, Kepala Humas BNN Pusat, Kombes Pol Slamet Pribadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/2), mengatakan, penetapan tersangka AKBP He berdasarkan kerja sama BNN dengan Mabes Polri, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan BNNP Bengkulu. Penyidik menyatakan sudah cukup bukti AKBP He untuk ditetapkan tersangka. \"Sejak tanggal 21 Februari yang bersangkutan resmi menjadi tahanan BNN Pusat,\" ujar Kombes Pol Slamet.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi didapati jika AKBP He melakukan persengkokolan dengan 6 orang tersangka lain untuk melakukan rekayasa penyalahgunaan narkoba yang dituuhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Didapati juga ada aliran uang dalam persekongkolan itu, hanya saja Kepala Humas BNN enggan menyebutkan nilai uang tersebut. Narkoba yang ditemukan di dalam ruangan Dirwan Mahmud bukan dari BNNP Bengkulu, melainkan ada salah satu oknum yang sudah membeli di luar kemudian memasukkan ke ruang tersebut. \"Nilai aliran uang itu masih didalami,\" singkatnya.

Untuk saat ini AKBP He masih menjalani pemeriksaan di BNN, sementara untuk tersangka lain menjalani pemeriksaan di BNNP Bengkulu. Dimungkinkan setelah pemberkasan selesai, AKBP He akan dibawa ke Bengkulu. Pasal yang ditetapkan untuk AKBP He pasal persekongkolan. Ditetapkannya tersangka sekaligus penahanan AKBP Herli ini merupakan bukti dari BNN dalam menindak tegas siapapun pelaku tindak kejahatan narkoba.

Sesuai juga komitmen dari Kepala BNN, Budi Waseso yang berkomitmen akan menghukum sesuai undang-undang siapa saja yang melanggar. Terkait sanksi pemecatan kemungkinan bisa saja terjadi. Tetapi pemecatan bukan ranah BNN untuk memutuskan, melainkan Polri.

\"Sanksi keras belum, kita masih melakukan pemeriksaan. Seperti apa yang dikatakan Pak Buwas, siapa saja yang terlibat harus diproses sesuai aturan,\" pungkas Kombes Pol Slamet mengkahiri pembicaraannya.((311/167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: